Persatuan Perangkat Desa Indonesia terdiri dari Pamong-Pamong Desa yang meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi/Kaur, Kepala Wilayah/Dusun, baik yang masih aktif ataupun yang sudah purna
KEANGGOTAAN
Tingkatan kepengurusan biasa disebut dengan Pengurus Pusat (DPP), Pengurus Propinsi (Pengprop), Pengurus Kabupaten (Pengkab), Pengurus Kecamatan (Pengkec), dan Koordinator Desa di tingkat desa.