Karawang, Kamis, 7/01/2021, AAN KARYANTO Perangkat Desa Sabajaya Kecanatan Tirtajaya Kabupaten Karawang Melalui Gugatannya bahwa Telah diberhentikan Dari Jabatan perangkat Desa Sebagai Sekdes Sehingga Mengajukan Gugatannya ke PTUN Bandung Dengan Hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan Nomor Perkara 60/G/2019/PTUN.BDG Tanggal 13 Juli 2020 Yang Diperkuat dengan hasil Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dengan nomor Perkara 336/B/2019/PT.TUN.JKT tanggal 5 Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober Hasil Putusan tersebut tidak di tindaklanjuti oleh Kepala Desa Sabajaya, harunya Hasil Putusan Tersebut di kembalikan lagi kedudukan nya sebagai Perangkat desa seperti semula di Pemerintah Desa Sabajaya Oleh Kepala Desa tersebut namun entah kenapa sampai Sekarang Masih Belum di tindak lanjuti.
Sehingga Saudara AAN KARYANTODatang Kekementerian Dalam Negeri Memberikan Surat Terkait Putusan PTUN tersebut ke Ke Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 2 Oktober 2020.
Pada Tanggal 19 Oktober 2020 Kementerian Dalam Negeri Menindaklanjuti Melalui Surat Kepada Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 141/5778/SJ dengan Perihal Pembinaan dan Pengawasan Kepada Kepala Desa Sabajaya atas Tidak Dilaksanakan nya Hasil Putusan PTUN Bandung dan PTTUN Jakarta.
Lama tidak di tindaklanjuti Oleh Gubernur Jawa Barat, Pengurus PPDI Provinsi Jawa Barat Melalui Perwakilannya Langsung Mendatangi Kantor DPMD dan Kantor Gubernur Jawa barat untuk Beraudensi ADA APA PENGPROP PPDI JABAR KUNJUNGI IBUKOTA JAWA BARAT DI BANDUNG ??? dan Meminta Tindak Lanjut atas surat dari Kementrian Dalam Negeri dan Membahas Permasalahan lainnya Sehingga Pengprov PPDI Jabar Bisa Beraudensi langsung dengan DPMD dan diterima dengan baik INI DIA HASIL KUNJUNGAN PENGPROV PPDI “JABAR AYA” KE BANDUNG Serta memberikan Surat Dari PPDI Jabar ke DPMD dan ke Gubernur Jawa Barat.
Respon Gubernur Jawa Barat baru menindaklanjuti melalui Surat yang di tujukan kepada Bupati Karawang nomor 5848/AR.06.031/DPM-Desa pada tanggal 16 Desember 2020 Dengan Perihal Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Kepada Kepala Desa Sabajaya Atas Pelaksanaa Putusan PTUN Bandung dan PTTUN Jakarta. Dengan isi surat menindaklanjuti Surat Dirjen Bina Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 141/3774/BPD tanggal 28 Agustus 2020 isi Surat Tersebut Bupati Karawang Di minta Agar MEnindaklanjuti Arahan Menteri Dalam Negeri Pembinaan dan Pengawasan atas gugatan Sekretaris Desa Subagajaya serta Melaksanakan Mediasi antara kedua Belah Pihak. dan Hasil Pembinaan dan Pengawasan tersebut untuk disampaikan secara tertulis kepada Menteri Dalamnegeri dengan tembusan Kepada Gubernur Jawa Barat.
Sampai Sekarang Masih Belum ada Proses tindak Lanjut dari Bupati Karawang atas Surat Tersbut, Sehingga AAN KARYANTO belum Di kembalikan Kedudukannya Sebagai Perangkat Desa Dengan Jabatan Sekretaris Desa.